jabar.jpnn.com, DEPOK - Wacana penambahan layer tarif cukai rokok turut direspons oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Direktur Penyakit Tidak Menular (PTM) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pengendalian tembakau secara global dilakukan melalui kombinasi pendekatan fiskal dan nonfiskal.
Dalam konteks tersebut, kebijakan fiskal melalui penerapan tarif cukai rokok digunakan sebagai salah satu instrumen pengendalian konsumsi.
“Secara global pengendalian tembakau ada yang fiskal dan nonfiskal. Pendekatan fiskal dengan penerapan tarif cukai rokok ini akan membantu upaya pengendalian tembakau bagi anak dan remaja, dan juga dewasa,” ucap Siti dikutip Sabtu (14/2/2026).
Dia menyampaikan, hingga saat ini belum terdapat komunikasi atau pembahasan bersama antara Kemenkes dan Kementerian Keuangan terkait wacana penambahan layer tarif baru tersebut.
Meski aspek teknis terkait pengaturan cukai rokok merupakan kewenangan Kementerian Keuangan, Nadia menuturkan bahwa Kemenkes tetap menyampaikan rekomendasi terkait struktur tarif cukai rokok.
“Sebenarnya beberapa rekomendasinya adalah mem-simplifikasi layer perhitungan cukai rokok,” terangnya.
Wacana penambahan layer tarif cukai rokok untuk rokok ilegal ini, sebelumnya juga telah dikritik berbagai kalangan.

















































