bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Bali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 2026 di Nirmala Hotel & Convention Center Denpasar, Selasa (14/4).
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh pemangku kepentingan di wilayah Bali, mulai dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Sekretariat DPRD Provinsi Bali serta tim pembina anggota JDIHN Zonasi Wilayah 7.
Sebanyak 28 Anggota JDIHN di wilayah Bali turut berpartisipasi aktif dalam forum ini.
Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah saat membuka kegiatan menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan akademisi adalah kunci utama dalam membangun ekosistem informasi hukum yang tangguh di era digital.
Kakanwil Eem menyampaikan bahwa Bimtek ini merupakan langkah konkret untuk menyamakan persepsi terhadap kebijakan penilaian JDIH 2026 yang kini mengalami reformulasi.
Penilaian kini lebih difokuskan pada aspek substantif dan dampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar administratif semata.
Kakanwil Eem Nurmanah juga mempertegas pentingnya inovasi dan aksesibilitas.
"Perubahan paradigma penilaian pada 2026 menuntut komitmen untuk bergeser dari sekadar pemenuhan administratif menuju pengelolaan JDIH yang substantif, terukur, dan berorientasi pada dampak nyata bagi pelayanan hukum publik,” ujar Kakanwil Eem Nurmanah.

















































