jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mulai mengusut praktik curang ekspor sawit setelah tim penyidik menggeledah salah satu kantor perusahaan eksportir besar di wilayah Jakarta Utara.
Langkah penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait kecurangan data ekspor tersebut. Praktik under invoicing diduga sengaja dilakukan untuk memangkas nilai tagihan demi menghindari pajak negara.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K. Heriyatno, dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa dalam proses penanganan perkara, penyidik telah menggeledah sebuah perusahaan eksportir sawit.
“Tim penyidik Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara,” katanya tanpa merinci kapan hal itu dilakukan.
Selain di kantor perusahaan, penyidik juga telah menggeledah gudang perusahaan yang berada di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (29/5).
Dari penggeledahan, kata dia, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan, antara lain dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah CPU komputer.
Ia mengatakan bahwa penggeledahan tersebut untuk mendalami dugaan adanya praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing.
Praktik tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena nilai transaksi ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.






















































