bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Bali melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Dharmawangsa, Kamis (5/3).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Provinsi Bali melalui kerja sama dengan lembaga bantuan hukum terakreditasi.
Penandatanganan perjanjian ini menjadi langkah strategis dalam memastikan masyarakat, khususnya yang kurang mampu memperoleh akses terhadap layanan bantuan hukum secara optimal.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam pelaksanaan program bantuan hukum di daerah.
Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah menegaskan bahwa program bantuan hukum merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan keadilan.
Kakanwil Eem Nurmanah menekankan bahwa Organisasi Bantuan Hukum memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami berharap seluruh Organisasi Bantuan Hukum dapat terus meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat sinergi dengan Pos Bantuan Hukum dan para paralegal di tingkat desa dan kelurahan sehingga akses keadilan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat,” ujar Kakanwil Eem Nurmanah.
Kakanwil juga menyampaikan capaian pelaksanaan bantuan hukum pada tahun sebelumnya yang menunjukkan tingkat penyerapan anggaran yang cukup baik, baik untuk kegiatan litigasi maupun non-litigasi.

















































