Kemenkum Bali Teken Perjanjian Bantuan Hukum 2026, Layanan Bagi Warga Kurang Mampu

1 month ago 28

Kamis, 05 Maret 2026 – 15:48 WIB

Kemenkum Bali Teken Perjanjian Bantuan Hukum 2026, Layanan Bagi Warga Kurang Mampu - JPNN.com Bali

Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah memimpin kegiatan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Dharmawangsa, Kamis (5/3). Foto: Kemenkum Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Bali melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Dharmawangsa, Kamis (5/3).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Provinsi Bali melalui kerja sama dengan lembaga bantuan hukum terakreditasi.

Penandatanganan perjanjian ini menjadi langkah strategis dalam memastikan masyarakat, khususnya yang kurang mampu memperoleh akses terhadap layanan bantuan hukum secara optimal.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam pelaksanaan program bantuan hukum di daerah.

Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah menegaskan bahwa program bantuan hukum merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan keadilan.

Kakanwil Eem Nurmanah menekankan bahwa Organisasi Bantuan Hukum memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kami berharap seluruh Organisasi Bantuan Hukum dapat terus meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat sinergi dengan Pos Bantuan Hukum dan para paralegal di tingkat desa dan kelurahan sehingga akses keadilan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat,” ujar Kakanwil Eem Nurmanah.

Kakanwil juga menyampaikan capaian pelaksanaan bantuan hukum pada tahun sebelumnya yang menunjukkan tingkat penyerapan anggaran yang cukup baik, baik untuk kegiatan litigasi maupun non-litigasi.

Penandatanganan perjanjian ini menjadi langkah strategis dalam memastikan masyarakat, khususnya yang kurang mampu memperoleh akses terhadap layanan hukum

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |