Kemenkum NTB Analisis & Evaluasi Perda Kota Mataram, 3 Pasar Perlu Direvisi

6 hours ago 16

Rabu, 21 Mei 2025 – 19:17 WIB

Kemenkum NTB Analisis & Evaluasi Perda Kota Mataram, 3 Pasar Perlu Direvisi - JPNN.com Bali

Kepala Divisi PPPH Edward James Sinaga, selaku pemimpin rapat memberikan catatan penting bahwa pola analisis dilakukan pasal per pasal pada Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Komitmen untuk mendukung terbentuknya produk hukum yang lebih baik dan berdampak positif dalam pelaksanaanya di masyarakat terus dilakukan oleh Kanwil Kemenkum NTB.

Salah satunya melalui kegiatan analisis dan evaluasi hukum peraturan daerah.

Analisis dan evaluasi hukum adalah kegiatan menilai dan mengamati pelaksanaan undang-undang. Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana target yang direncanakan tercapai, dampak yang ditimbulkan, dan manfaatnya bagi negara.

Rapat analisis dan evaluasi yang berlangsung kemarin (20/5) membahas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Tim Analis menyampaikan hasil analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2016 dan menemukan 3 Pasal yang perlu direvisi karena disharmoni pengaturan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Tim Analis Hukum juga melakukan evaluasi terhadap Pasal 71-86 Perda tersebut.

Salah satu poin penting yang perlu diubah, yaitu terkait peran masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman, pola kemitraan, kearifan lokal dan sanksi administratif untuk dilakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Kepala Divisi PPPH Edward James Sinaga, selaku pemimpin rapat memberikan catatan penting bahwa pola analisis dilakukan pasal per pasal untuk mendapatkan hasil yang lebih detail dan maksimal.

Rapat analisis dan evaluasi yang berlangsung kemarin (20/5) membahas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2016

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |