Kemenkum NTB Beri Saran Perbaikan saat Harmonisasi Raperkada Kota Bima

4 hours ago 15

Kamis, 26 Juni 2025 – 21:39 WIB

Kemenkum NTB Beri Saran Perbaikan saat Harmonisasi Raperkada Kota Bima - JPNN.com Bali

Acara penandatanganan Berita Acara hasil harmonisasi antara Pemrakarsa dengan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembina Hukum, dengan disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bima. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Bima tentang Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih, Rabu kemarin (25/6).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati.

Kakanwil berharap pembentukan Raperkada Kota Bima ini tidak terlalu banyak kesalahan baik dalam penulisan dan teknik penyusunannya.

Alasannya karena sesuai dengan template berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Turut hadir dalam rapat ini Kadiv PPPH Edward James Sinaga, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Bima beserta jajaran dan Plt. Kepala Dinas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima.

Plt. Kepala Dinas Koperindag, Aniek Kartika menyampaikan ucapan terima kasih karena respons cepat Kanwil Kemenkum NTB dalam mengharmonisasikan rancangan ini.

“Dari 41 Kelurahan yang ada di Kota Bima, diusahakan agar dalam satu bulan ke depan, Kota Bima dapat merealisasikan pembentukan Koperasi Merah Putih,” ujar Aniek Kartika.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB memberikan beberapa catatan umum dalam rancangan yang diharmonisasikan.

Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi Raperkada Kota Bima tentang Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih, Rabu kemarin (25/6).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |