Gandeng DJKN, Gubernur Herman Deru Optimalkan Aset & Penagihan Piutang Daerah di Sumsel

2 hours ago 15

Gandeng DJKN, Gubernur Herman Deru Optimalkan Aset & Penagihan Piutang Daerah di Sumsel

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (kemeja putih) di acara penandatanganan nota kesepakatan dengan Kanwil DJKN Sumseljambibabel yang berlangsung di Griya Agung Palembang pada Selasa (16/9). Foto: Dokumentasi Humas Pemprov Sumsel

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menunjukkan keseriusannya dalam mengoptimalkan aset dan piutang daerah.

Melalui penandatanganan nota kesepakatan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumsel, Jambi, dan Bangka Belitung (Kanwil DJKN Sumseljambibabel). 

Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan pentingnya pengelolaan aset secara tertib dan menyeluruh melalui penandatanganan nota kesepakatan dengan DJKN.

Acara penandatanganan yang berlangsung di Griya Agung Palembang pada Selasa (16/9) menjadi bagian dari upaya Pemprov Sumsel untuk memastikan aset daerah benar-benar memberikan nilai tambah bagi pembangunan.

“Bicara aset ini, kami harus betul-betul tertib. MoU ini mencakup pendataan, penataan, penilaian, hingga penagihan piutang daerah. Semua itu penting agar aset benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Sumsel,” tegas Herman Deru dalam keterangannya, Rabu (17/9).

Menurut Herman Deru, aset bukan sekadar catatan angka di laporan keuangan, melainkan wujud nyata dari kekayaan daerah yang harus dipelihara dan dimanfaatkan.

Dia berharap kolaborasi dengan DJKN akan memperkuat kinerja pemerintah daerah dalam menjaga dan memaksimalkan potensi aset yang ada.

Gubernur Herman Deru juga menyoroti masalah piutang daerah yang masih menjadi tantangan.

Pemprov Sumsel menggandeng Kanwil DJKN Sumatera Selatan untuk mengoptimalkan aset dan penagihan piutang daerah agar bermanfaat bagi masyarakat Sumsel

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |