bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung Selasa kemarin (4/11) di Aula Prof Zainal Asikin, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (Unram).
FGD ini mengambil tema “Politik Hukum Pembaruan UU Tindak Pidana Korupsi, Reformulasi Delik dan Sanksi Tindak Pidana Korupsi, serta Pemulihan Aset dan Kerugian dari Tindak Pidana Korupsi”.
Kegiatan FGD yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut merupakan bagian dari agenda Asta Cita ke-7 RPJMN dan melibatkan berbagai unsur.
Mulai dari kementerian/lembaga, akademisi, penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga mahasiswa.
Kanwil Kemenkum NTB melalui Kelompok Kerja (Pokja) Analis Hukum hadir mewakili Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam forum strategis ini.
Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal penyusunan perubahan UU Tipikor.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis penyusunan kerangka regulasi kebijakan, yang diharapkan pada 2026 sudah tersedia naskah akademik.
Kemudian dilanjutkan dengan revisi pada 2027, dan pembahasan dapat diselesaikan pada 2029,” ujar Iskandar Marwanto.



















































