bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar workshop, Selasa kemarin (17/6) secara hybrid berpusat di Aula Kantor Wilayah.
Workshop ini untuk mendorong peningkatan kesadaran, kapasitas, dan partisipasi masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan data Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi NTB Tahun 2024, tercatat sebanyak 312 inovasi dari berbagai sektor telah teridentifikasi.
Namun, hanya kurang dari 15 persen yang telah memperoleh perlindungan kekayaan intelektual, terutama dalam bentuk paten atau paten sederhana.
Indeks Pembangunan Teknologi dan Inovasi NTB berdasarkan data BPS Provinsi NTB Tahun 2023 berada di angka 46,79 atau masih berada di bawah rata-rata nasional.
Hal ini menjadi indikator penting bahwa NTB memiliki potensi besar yang perlu dioptimalkan dari sisi perlindungan hukum dan struktur kelembagaan.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyatakan bahwa inovasi daerah harus memperoleh perlindungan hukum agar tidak disalahgunakan atau diambil alih oleh pihak yang tidak berwenang.
"Inovasi tanpa perlindungan hukum adalah seperti rumah tanpa pintu, siapa saja bisa masuk dan mengambil apa saja," kata Kakanwil I Gusti Putu Milawati.