bali.jpnn.com, MATARAM - Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI bersama Kanwil Kemenkum NTB menggelar kegiatan fasilitasi dan konsultasi inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Selasa (28/4).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap pentingnya perlindungan dan pengelolaan KIK sebagai aset daerah yang memiliki nilai strategis.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi, mulai dari perangkat daerah, lembaga riset, hingga akademisi, sebagai bentuk sinergi dalam mendorong inventarisasi dan pemanfaatan KIK secara optimal.
Kegiatan ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong potensi KIK agar dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian budaya lokal.
Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB Anna Ernita menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung amanat PP Nomor 56 Tahun 2022.
“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung inventarisasi, pelindungan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Melalui sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat, diharapkan dapat mendorong pencatatan KIK yang lebih efektif serta memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus menjaga kelestarian budaya lokal,” ujar Anna Ernita.
Pemaparan materi disampaikan oleh Tim DJKI.


















































