bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mendalami Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejumlah titik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Hal ini sebagai tindak lanjut temuan tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali pekan lalu mengenai dugaan pembabatan lahan mangrove di area Pulau Serangan itu.
Menurut Dewa Rai Dharmadi, untuk mencari kebenaran atas tindakan tersebut perlu ditelusuri secara rinci fungsi lahan dalam SHGB, apakah diperuntukkan bagi bangunan, ruang terbuka hijau, atau fungsi lain yang diizinkan.
“Langkah awal dilakukan dengan menerjunkan tim untuk mendalami aspek administrasi, khususnya SHGB di sejumlah titik proyek yang saat ini dihentikan sementara,” kata Dewa Nyoman Rai Dharmadi dilansir dari Antara.
Satpol PP Bali kini memfokuskan pendalaman terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikantongi PT BTID.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari aspek legalitas, ketepatan peruntukan, hingga kesesuaian dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.
“SHGB-nya mulai kami dalami, termasuk pada beberapa titik krusial.
Fokus kami meliputi lokasi pembangunan marina, kawasan yang diduga terkait tukar guling mangrove yang saat ini statusnya dihentikan sementara, serta area lahan mangrove yang diduga telah dibabat,” ujar Dewa Rai Dharmadi.


















































