jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati mengembalikan uang jaminan Rp250 juta kepada terdakwa kasus penipuan tambang nikel Rp75 miliar Hermanto Oerip.
Uang itu merupakan uang jaminan yang diserahkan ke bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terdakwa tidak ditahan di rutan, tetapi menjadi tahanan kota.
"Sudah kami serahkan uang jaminannya kepada terdakwa Hermanto Oerip, ada tanda terimanya juga," ujar Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara, Selasa (28/4).
Made menjelaskan setelah uang itu diserahkan pihaknya sudah melaksanakan penetapan majelis hakim diketuai Nur Cholis yang sebelumnya memerintahkan JPU melakukan eksekusi terdakwa dan dijebloskan ke Rutan Medaeng.
"Berita acara pelaksanaan penetapan majelis hakim sudah kita lengkapi dan sudah kita serahkan," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Hermanto Oerip yakni Tis'at Afriyandi saat dikonfirmasi terkait uang jaminan terdakwa membenarkan sudah dia terima.
"Benar, sudah diterima (uang jaminannya)," kata Tis’at.
Terpisah, kuasa hukum Soewondo Basuki, F Rahmat mengapresiasi langkah cepat JPU untuk melaksanakan penetapan hakim beserta kelengkapan administrasinya.


















































