bali.jpnn.com, SUMBAWA - Kanwil Kemenkum NTB menggelar sosialisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Senin, (19/5), di aula Kantor Bupati Sumbawa.
Kegiatan ini digelar dalam rangka mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati saat membuka sosialisasi mengatakan pemerintah menargetkan membentuk 80 ribu Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Menindaklanjuti Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Kementerian Hukum menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
Pengesahan koperasi meliputi pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi.
Menteri mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi pengesahan koperasi bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
“Untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kepala Desa/Lurah wajib memperhatikan petunjuk pelaksanaannya,” ujar Kakanwil I Gusti Putu Milawati.