bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan Rapat Pengharmonisasian terhadap 11 Rancangan Peraturan Gubernur (RaperGub) Nusa Tenggara Barat, Kamis (22/1).
Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengharmonisasian peraturan perundang-undangan guna memastikan kualitas dan keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan hukum nasional.
Rapat pengharmonisasian dipimpin langsung Kadiv PPPH Edward James Sinaga dan dihadiri jajaran Pemprov NTB serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum NTB.
Sebelas Rapergub yang dibahas mencakup berbagai sektor strategis, antara lain pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, perpajakan daerah dan tenaga ahli gubernur.
Kemudian penyelenggaraan angkutan sewa khusus, Desa Berdaya, hingga struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah.
Kadiv PPPH Edward James Sinaga menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan partisipasi aktif Pemrakarsa dari Pemprov NTB.
Ia menegaskan bahwa setiap masukan yang diberikan dalam proses harmonisasi merupakan upaya bersama untuk menyempurnakan produk hukum daerah.
“Harmonisasi bukan sekadar proses administratif, tetapi tahapan substantif untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan, asas legalitas, kejelasan norma, serta efektivitas pelaksanaan di lapangan,” kata Kadiv PPPH Edward James Sinaga.



















































