bali.jpnn.com, DOMPU - Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan kembali menggelar Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Dompu, Sabtu (19/7).
Dua raperbup yang menjadi pembahasan kali ini tentang Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih dan Sistem Layanan Administrasi Kependudukan yang Akuntabel dan Inklusi Berbasis Penugasan Desa.
Terkait Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih, Kakanwil Kemenkum NTB menegaskan pembentukan Rancangan Peraturan Kepala Daerah ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Raperbup penyelenggaraan koperasi merah putih juga bertujuan untuk mewujudkan pembangunan dari desa/kelurahan sekaligus pemerataan ekonomi sebagai perwujudan asta cita keenam yang diusung Presiden Prabowo.
Tim Perancang Kantor Wilayah memberikan beberapa catatan umum dalam rancangan yang diharmonisasikan.
Intinya, rancangan ini template dan sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Oleh karena itu, daerah perlu menetapkan kebijakan untuk mendorong koperasi dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik.
Terhadap raperbup sistem layanan administrasi kependudukan yang akuntabel dan inklusi berbasis penugasan desa, tim juga memberikan beberapa catatan.