bali.jpnn.com, DOMPU - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Rapat Harmonisasi empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Dompu yang berlangsung di Aula Rinjani, Kanwil Kemenkum NTB, Selasa (11/11).
Kegiatan ini dihadiri Kadiv PPPH Edward James Sinaga, Staf Ahli Bidang Keuangan, Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Dompu, Kepala Badan Kesbangpol Dompu, serta perwakilan dari BPKAD dan Bagian Hukum Setda Dompu.
Dalam rapat tersebut, dibahas empat rancangan peraturan, yaitu:
Pertama, Raperbup tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
Kedua, Raperbup tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dompu.
Ketiga, Raperbup tentang Pusat Informasi dan Komunikasi Kewaspadaan Dini Kabupaten Dompu.
Keempat, Raperbup tentang Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Aplikasi Dompu Juang.
Kadiv PPPH Edward James Sinaga menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.



















































