bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026–2029, Senin (9/3).
Rapat harmonisasi ini guna memastikan kesesuaian rancangan peraturan tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga.
Edward James Sinaga mengapresiasi kehadiran Tim Biro Hukum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang hadir untuk membahas hasil pengharmonisasian atas rancangan peraturan tersebut.
Proses harmonisasi ini bertujuan memastikan bahwa substansi, dasar hukum, serta sistematika penyusunan rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kabag Kerja Sama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi NTB Sri Irmalasari menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2026–2029 merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Oleh karena itu, proses harmonisasi diharapkan dapat memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut selaras dengan kerangka kebijakan pembangunan daerah serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam proses pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah masukan terkait aspek teknis penyusunan peraturan.

















































