bali.jpnn.com, MATARAM - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum NTB menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Bima tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, Selasa (14/04).
Rapat yang berlangsung di Ruang Kepala Divisi P3H ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H, Edward James Sinaga.
Hadir dalam rapat tersebut jajaran Pemkot Bima, termasuk Sekretaris Dinas Kesehatan, unsur Bagian Hukum, Bagian Organisasi, serta para perancang peraturan perundang-undangan.
Kadiv PPPH Edward James Sinaga menyampaikan bahwa kehadiran pimpinan dan tim pemrakarsa dalam rapat harmonisasi merupakan bentuk komitmen dalam mendukung peningkatan indeks reformasi hukum di daerah.
Ia juga menegaskan pentingnya konsistensi dalam penyusunan struktur organisasi perangkat daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim perancang Kanwil Kemenkum NTB memaparkan hasil analisis terhadap rancangan peraturan tersebut.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian antara lain perbaikan konsiderans menimbang, penyesuaian dasar hukum dan penyederhanaan ketentuan umum.
Kemudian penyempurnaan materi muatan agar sesuai dengan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2026.

















































