bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (26/02).
Tiga raperbup yang dibahas meliputi Raperbup tentang Program Sumbawa Barat Maju Luar Biasa; Raperbup tentang Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD, serta Raperbup tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029.
Kegiatan ini dihadiri Kadiv PPPH Edward James Sinaga beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.
Hadir juga Sekretaris DPRD Sumbawa Barat, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Sumbawa Barat dan Kepala Dinas Perikanan Sumbawa Barat beserta staf.
Rapat dibuka dan dipimpin Kadiv PPPH Edward James Sinaga.
Ia menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkab Sumbawa Barat dalam mengikuti proses harmonisasi sebagai bagian penting dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
”Harmonisasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi memastikan kesesuaian asas pembentukan peraturan, keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi, kejelasan norma, serta efektivitas implementasinya di lapangan," kata Kadiv PPPH Edward James Sinaga.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah catatan substansial dan teknis.

















































