Kemenkum NTB Manfaatkan Aplikasi e-Harmonisasi, Kakanwil Merespons

4 hours ago 16

Selasa, 06 Mei 2025 – 08:56 WIB

Kemenkum NTB Manfaatkan Aplikasi e-Harmonisasi, Kakanwil Merespons - JPNN.com Bali

Kadiv PPPH Edward James Sinaga memimpin rapat koordinasi terkait penggunaan aplikasi E-Harmonisasi dalam pengharmonisasian peraturan perundang-undangan, kemarin (5/5). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan stakeholder. Salah satu upayanya adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI), yaitu penggunaan aplikasi E-Harmonisasi dalam pengharmonisasian peraturan perundang-undangan.

Aplikasi e-Harmonisasi digunakan untuk memudahkan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda mengajukan, meninjau, serta melakukan penyelarasan terhadap rancangan peraturan secara lebih terstruktur dan terdokumentasi dengan baik.

Aplikasi e-Harmonisasi ini juga dapat digunakan oleh masyarakat untuk memberi masukan atau tanggapan atas rancangan regulasi.

Untuk membahas dan menindaklanjuti penggunaan aplikasi E-Harmonisasi di tingkat daerah, Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat, Senin (5/5) di ruang Rapat Mandalika.

Rapat dipimpin Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Edward James Sinaga diikuti seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.

Berdasar Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023, dibutuhkan data dukung permohonan pengharmonisasian dengan melampirkan dokumen.

Seperti permohonan perngharmonisasian rancangan peraturan daerah baik yang berasal dari pemprov, pemkot/pemkab berupa naskah akademik atau penjelasan/keterangan dan surat keputusan pembentukan tim.

Kemudian rancangan peraturan daerah yang telah diparaf oleh Sekretaris Daerah atau pemrakarsa, surat keputusan DPRD mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Kanwil Kemenkum NTB meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan stakeholder dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |