bali.jpnn.com, MATARAM - Pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu misi Kementerian Hukum (Kemenkum) dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui layanan apostille.
Hal tersebut diimplementasikan langsung oleh Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati saat memberikan pendampingan kepada warga negara asing (WNA) yang sedang mengurus Apostille, Senin (24/2).
Sebagai informasi layanan apostille adalah pengesahan tanda tangan, cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi.
Kemenkum merupakan competent authority yang memiliki tugas dan fungsi tersebut.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pengesahan melalui apostille hanya dapat diajukan jika dokumen yang bersangkutan telah disahkan terlebih dahulu oleh instansi penerbit dokumen tersebut.
Jutta selaku WN Jerman yang melakukan permohonan ini, berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kakanwil Kemenkum NTB karena sudah membantu dalam melakukan pendaftaran Permohonan Sertifikat Apostille.
Kanwil Kemenkum NTB yang dipimpin Gusti Putu Milawati terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik yang diterima negara lain melalui hadirnya layanan apostille. (jpnn)