bali.jpnn.com, BIMA - Kanwil Kemenkum NTB diwakili Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-Undangan menandatangani berita acara hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung di Ruang Rapat Rapat Wali Kota Bima, Selasa (22/4).
Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Bima, Mukhtar.
Mukhtar mengucapkan terima kasih atas kedatangan tim Kanwil Kemenkum NTB dan kerja samanya selama ini yang terjalin sangat baik.
Tim Kemenkum NTB ikut memfasilitasi pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang dibuat oleh pihak pemrakarsa.
Kadiv PPPH Edward James Sinaga menyentil keterlibatan para pihak dalam proses pembentukan Raperda.
Salah satunya adalah keterlibatan pejabat Eselon II dalam penyusunan Raperda.
Hal ini berkaitan dengan tertib administrasi terutama terkait dengan pemenuhan indeks reformasi hukum, meliputi undangan, absensi, notula, dan gambar atau dokumentasi.
“Pejabat Eselon II dibutuhkan dalam hal pengambilan kebijakan di kemudian hari oleh pejabat yang berwenang,” kata Edward James Sinaga.