Kemenkum NTB Sosialisasi Penilaian IRH 2026, Dorong Reformasi Hukum Daerah

3 hours ago 18

Sabtu, 24 Januari 2026 – 08:52 WIB

 Kemenkum NTB Sosialisasi Penilaian IRH 2026, Dorong Reformasi Hukum Daerah - JPNN.com Bali

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati memimpin Rapat Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (23/1). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Rapat Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (23/1).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait kebijakan, mekanisme, serta tahapan pelaksanaan Penilaian IRH Tahun 2026 kepada jajaran internal dan pemangku kepentingan terkait.

Rapat dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati.

Kakanwil menegaskan bahwa pelaksanaan IRH merupakan bagian penting dari penguatan tata kelola hukum di daerah.

Ia menyampaikan bahwa terdapat sejumlah perubahan dalam pelaksanaan IRH seiring beralihnya tugas dan fungsi dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

“Penilaian IRH harus dilaksanakan secara terstruktur dan sistematis, sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum yang terbaru.

Ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah agar reformasi hukum dapat diukur secara objektif dan berkelanjutan,” kata Kakanwil I Gusti Putu Milawati.

Dalam paparannya, dijelaskan bahwa Penilaian IRH difokuskan pada tata kelola hukum, khususnya dalam aspek perencanaan, pembentukan, pengelolaan, dan evaluasi regulasi.

Kanwil Kemenkum NTB menggelar Rapat Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (23/1).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |