Kemenkum NTB Terima Kunjungan Pemda KLU, Konsultasi Harmonisasi Raperda

5 hours ago 17

Minggu, 25 Mei 2025 – 20:56 WIB

Kemenkum NTB Terima Kunjungan Pemda KLU, Konsultasi Harmonisasi Raperda - JPNN.com Bali

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan menerima kunjungan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (Pemda KLU), Jumat (23/5). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan menerima kunjungan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (Pemda KLU), Jumat (23/5).

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemda KLU Raden Gabadi Kusuma beserta tim mengungkapkan tujuan kunjungan ke Kanwil Kemenkum NTB.

Mereka berkonsultasi pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Raperda tentang RTRW ini memiliki muatan materi terkait tujuan, kebijakan dan strategi dari penataan ruang yang terstruktur dan memiliki peruntukan ruang berdasarkan fungsinya.

Selain itu juga penetapan kawasan strategis wilayah, arah pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang," kata Raden Gabadi Kusuma.

Untuk mengharmonisasikan Raperda ini, bagian hukum bersama dengan pihak pemrakarsa, yaitu Bappeda KLU dan Dinas PU KLU berinisiatif duduk bersama dengan pihak Kanwil Kemenkum NTB untuk menyatukan persepsi.

I Gusti Putu Milawati mengucapkan terima kasih atas kunjungan pihak pemda yang telah taat aturan terkait pengharmonisasian Raperda dan Raperkada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

"Harmonisasi dalam Raperda dan Raperkada sangat penting. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir tumpang tindihnya aturan," kata Mila.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemda KLU Raden Gabadi Kusuma beserta tim mengungkapkan tujuan kunjungan ke Kanwil Kemenkum NTB untuk harmonisasi raperda

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |