bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB berpartisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum NTT, Kamis (2/10).
Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini mengangkat topik “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Terhadap Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.”
Diskusi dibuka dengan laporan dari Kakanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, yang menekankan tujuan DSK untuk menyampaikan informasi, menggali respons, serta mengangkat isu kebutuhan layanan hukum di wilayah 3T.
Kepala BSK Hukum Andry Indrady menegaskan bahwa kebijakan bantuan hukum merupakan prioritas nasional di era Presiden Prabowo untuk memperluas access to justice yang dapat dijangkau seluruh masyarakat.
"Melalui evaluasi ini, kami ingin memperluas access to justice agar layanan hukum dapat dijangkau secara mudah, terjangkau, dan merata oleh seluruh masyarakat.
Hasil analisis dari setiap Kanwil akan kami kompilasi menjadi policy brief untuk disampaikan kepada Menteri Hukum dan Kepala BPHN sebagai dasar perumusan kebijakan yang lebih baik.
Pemerintah berkewajiban mendengarkan aspirasi seluruh stakeholder agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan oleh masyarakat," ujar Andry Indrady.
Paparan materi menghadirkan berbagai perspektif, mulai dari Maria Jacob yang menyoroti kendala implementasi Permenkumham 3/2021 dan perlunya revisi regulasi serta penguatan kapasitas paralegal.


















































