jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok menjelaskan bahwa program BPJS hewan bukan seperti skema yang berlaku bagi manusia.
Program BPJS hewan akan diberlakukan dengan skema subsidi pemotongan harga.
Adapun, program BPJS hewan diperuntukkan bagi pemilik hewan yang taraf ekonominya kurang mampu.
Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan potongan harga saat hewan peliharaannya butuh perawatan medis.
"Sebenarnya kami hanya akan memberikan subsidi atau potongan harga, terutama bagi masyarakat Jakarta yang mempunyai hewan peliharaan yang dari latar belakang ekonomi tidak mampu,” ucap Hasudungan dalam keterangannya, pada Rabu (18/6).
Hasudungan menuturkan bahwa sistem subsidi tersebut akan berlaku saat pemilik membawa hewannya untuk diperiksa ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan).
Namun, wacana itu masih dalam tahap perencanaan awal dan masih memerlukan kajian komprehensif sebelum diimplementasikan.
Bahkan, sebelum direalisasikan, Dinas KPKP akan mempersiapkan sarana prasarana terlebih dahulu.