Kepastian Hukum Investasi Hijau Diuji di Makassar

7 hours ago 16

Kepastian Hukum Investasi Hijau Diuji di Makassar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Proyek strategis Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar dengan nilai investasi mencapai Rp3 triliun dilaporkan mengalami stagnasi. Foto: dok MIND ID

jpnn.com, MAKASSAR - Proyek strategis Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar dengan nilai investasi mencapai Rp3 triliun dilaporkan mengalami stagnasi. Kondisi ini terjadi meski proses tender dan penandatanganan kerja sama telah dilakukan.

Proyek ini dimenangkan oleh konsorsium Shanghai SUS Environment pada 5 Februari 2024, yang bekerja sama dengan mitra lokal PT Sarana Utama Sinergi (SUS). Perjanjian kerja sama resmi dengan Pemerintah Kota Makassar telah ditandatangani pada 24 September 2024. Namun, realisasi di lapangan diduga terhambat oleh dinamika transisi kepemimpinan pasca-Pilkada 2024.

Peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Gusti Raganata, menilai kasus PSEL Makassar menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum investasi di daerah.

Ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bukti rentannya konsistensi kebijakan kita. Jargon ramah investasi jangan sampai hanya menjadi slogan tanpa realisasi yang terlindungi secara hukum hingga proyek tuntas, ujar Gusti.

Berdasarkan kerangka percepatan transisi energi, pemerintah sebenarnya menargetkan durasi maksimal enam bulan dari tahap tender hingga penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL). Namun, hambatan birokrasi dan politik lokal sering kali membuat target tersebut sulit tercapai.

Pihak investor menyatakan telah melakukan persiapan teknis yang matang, termasuk penyediaan mesin-mesin operasional. Juru Bicara PT SUS, Harun Rachmat Sese, mengungkapkan bahwa pihak konsorsium telah mengeluarkan biaya investasi dan jaminan pelaksanaan yang sangat besar.

Harun menyayangkan adanya isu mengenai rencana pemindahan lokasi proyek secara sepihak oleh pemerintah kota. Meski pihaknya terbuka terhadap opsi pengakhiran kontrak sesuai regulasi, ia mendesak agar seluruh hak dan tanggung jawab diselesaikan terlebih dahulu.

Kami sudah mengeluarkan investasi yang signifikan. Jika memang terjadi pengakhiran kerja sama secara sepihak tanpa solusi ganti rugi yang jelas, kami mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke Pengadilan Arbitrase demi melindungi kepentingan investasi kedua negara (Indonesia-China), tegas Harun.

Proyek PSEL Makassar Rp3 triliun mandek pasca-Pilkada. Investor ancam arbitrase jika tak ada ganti rugi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |