jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus perebutan lahan yang disertai penyerangan dan penyalahgunaan senjata di Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4), sekitar pukul 09.25 WIB. Para tersangka diduga berasal dari kelompok penyedia jasa pengamanan yang mengeklaim memiliki legalitas atas lahan tersebut.
"Sebanyak 10 orang yang kami tangkap ini merupakan kelompok yang berasal dari jasa pengamanan," kata Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/5).
Igo menyampaikan bahwa kelompok tersebut mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang diperebutkan. Namun, polisi masih menyelidiki siapa pihak yang menyewa kelompok tersebut dan besaran dana yang dikeluarkan untuk menggunakan jasa mereka.
"Masih didalami karena kami belum melakukan pengembangan kepada siapa yang menyuruh. Masih kita cari," ujar Igo.
Kepolisian juga mengungkap bahwa senjata yang dibawa oleh para pelaku dibeli di Jakarta. Saat ini, pihaknya masih menelusuri tempat penjualan senjata tersebut.
"Dapat kami sampaikan bahwa untuk senjata jenis senapan angin PVC ini kita masih melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka membeli di Jakarta," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih.
Dalam peristiwa tersebut tidak ada korban luka maupun jiwa. Namun, aksi penyerangan yang melibatkan pelemparan kayu dan batu serta penggunaan senjata tajam dan senapan angin sempat memicu kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa kelompok yang menyerang membawa empat senapan angin jenis PVC dan tiga parang. Mereka mencoba memasuki sebidang tanah yang ternyata telah ditempati oleh kelompok yang merupakan ahli waris dari lahan tersebut.