Kerry Mengadu ke DPR Minta RDPU, Formappi: Komisi III Bukan Tempat Menguji Proses Hukum

22 hours ago 18

 Komisi III Bukan Tempat Menguji Proses Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah), Direktur Utama PT PIS Yoki Firnandi (kanan), dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Forum Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut Komisi III DPR bukan tempat untuk menguji sebuah proses hukum.

Hal demikian dikatakan Lucius menyikapi pengaduan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza ke DPR terkait kasus hukum tata kelola minyak mentah.

Lucius menyebut pihak Kerry sebaiknya menempuh upaya hukum lanjutan jika menemukan kejanggalan dalam kasus tata kelola minyak.

"Kalau ada kejanggalan dalam proses hukum silahkan para pihak menggunakan instrumen hukum untuk mengujinya. Komisi III bukan tempat untuk menguji proses hukum," kata Lucius kepada awak media, Senin (13/4).

Adapun, Kerry dalam aduan menyoroti sebelas kejanggalan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan meminta Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Dia menuturkan permintaan pihak Kerry seharusnya tidak diterima oleh Komisi III DPR dan meminta agar tak membiasakan diri membahas kasus hukum yang tengah berjalan.

"Komisi III tentu saja tetap bisa melakukan pengawasan terhadap penegak hukum secara umum dan meminta pertanggungjawaban penegak hukum untuk kinerja mereka yang bermasalah," katanya.

Lucius meminta kepada Komisi III DPR RI mulai berhati-hati dengan kebiasaan yang nampak positif selama beberapa waktu terakhir, yaitu dengan mengadakan RDPU membahas kasus hukum viral. 

Pengamat dari Formappi Lucius Karus menyebut permintaan pihak Kerry seharusnya tidak diterima oleh Komisi III DPR RI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |