jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Forum Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut Komisi III DPR bukan tempat untuk menguji sebuah proses hukum.
Hal demikian dikatakan Lucius menyikapi pengaduan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza ke DPR terkait kasus hukum tata kelola minyak mentah.
Lucius menyebut pihak Kerry sebaiknya menempuh upaya hukum lanjutan jika menemukan kejanggalan dalam kasus tata kelola minyak.
"Kalau ada kejanggalan dalam proses hukum silahkan para pihak menggunakan instrumen hukum untuk mengujinya. Komisi III bukan tempat untuk menguji proses hukum," kata Lucius kepada awak media, Senin (13/4).
Adapun, Kerry dalam aduan menyoroti sebelas kejanggalan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan meminta Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Dia menuturkan permintaan pihak Kerry seharusnya tidak diterima oleh Komisi III DPR dan meminta agar tak membiasakan diri membahas kasus hukum yang tengah berjalan.
"Komisi III tentu saja tetap bisa melakukan pengawasan terhadap penegak hukum secara umum dan meminta pertanggungjawaban penegak hukum untuk kinerja mereka yang bermasalah," katanya.
Lucius meminta kepada Komisi III DPR RI mulai berhati-hati dengan kebiasaan yang nampak positif selama beberapa waktu terakhir, yaitu dengan mengadakan RDPU membahas kasus hukum viral.




















































