jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur masih melakukan penyidikan terkait kasus korupsi di lingkungan Kebun Binatang Surabaya (KBS). Kerugian yang ditaksir karena ulah tangan-tangan nakal terus berkembang.
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso menyampaikan telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang direksi keuangan. Hasil sementara, kerugian yang ditaksir pada kasus ini sebesar Rp5-7 miliar.
"Secara pasti kami belum dapat angkanya, tetapi di awal penyedikan kerugan ditaksir mencapai Rp5-Rp7 miliar, tetapi akan berkembang lagi," kata Wagiyo, Kamis (26/2).
Saat ini, kata Wagiyo, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang telah disita. Salah satunya, dokumen hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP).
"Dokumen tersebut sebetulnya berisi data internal, tapi hasil itu bisa menjadi entry poin kami untuk melakukan penyidikan," katanya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah kantor Perusahaan Daerah Kebun Binatang Surabaya (PD KBS) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan, Kamis (5/2).
Pelaksanaan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. (mcr23/jpnn)







.jpeg)








































