jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal China yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Agus Winarto mengatakan ketiga WNA itu ditangkap setelah adanya laporan masyarakat dalam Operasi Wirawaspada Serentak pada 7–10 April 2026.
"Ketiga warga negara RRT berjenis kelamin laki-laki berinisial DJ, ZZ, dan ZY, ditangkap setelah adanya aduan dari masyarakat, dalam rangkaian Operasi Wirawaspada Serentak pada 7 hingga 10 April 2026," kata Agus, Senin (13/4).
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan ketidaksesuaian antara aktivitas yang dilakukan dengan visa dan izin tinggal yang dimiliki.
Ketiga WNA tersebut diketahui menggunakan visa wisata, namun justru diduga bekerja di wilayah Sidoarjo, Surabaya, dan Kabupaten Mojokerto. Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mendalami kemungkinan pelanggaran lainnya.
Agus menegaskan apabila terbukti melanggar, pihaknya akan menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi. Penindakan itu mengacu pada Pasal 75 ayat (2) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Operasi Wirawaspada Serentak sendiri digelar untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Operasi tersebut menyasar 12 titik di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
"Kantor Imigrasi Surabaya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui sinergi dengan instansi terkait dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan juga masyarakat," ujar Agus.

















































