jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat mengatakan PKPA sesuai Undang-Undang (UU) Advokat merupakan proses awal melahirkan calon advokat profesional, berkualitas, andal, dan berintegritas.
"Advokat yang berkualitas, profesional, berintegritas lahir dari satu pendidikan yang benar," kata Asido dalam pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VIII Peradi Jakbar-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) secara hybrid di Jakarta.
Asido menegaskan Peradi di bawah Ketua Umum Otto Hasibuan merupakan satu-satunya yang berwenang menyelenggarakan PKPA sebagaimana amanat UU Advokat Nomor 18 Tahun 2018.
"Jadi kami konsisten untuk menyelenggarakan ini. Pematerinya adalah pemateri yang andal," ujarnya.
Para pematerinya, lanjut Asido, di antaranya ketua Mahkamah Konstitusi (MK), hakim agung, hakim tinggi, dosen (akademisi) hingga pengurus DPN Peradi.
Selain menghadirkan pemateri andal dan mumpuni di bidangnya, Peradi sangat ketat dalam menentukan kelulusan ujian calon advokat dengan menerapkan zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Tidak ada yang bisa menjanjikan kelulusan dari rekan-rekan akan menjadi advokat yang berkualitas," ujarnya.
Sayangnya, upaya keras Peradi menjaga kualitas advokat ini dijegal SKMA 73 Tahun 2015. Intinya, Pengadilan Tinggi (PT) tidak boleh menolak penyumpahan calon advokat dari organisasi manapun.





















































