jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha biliar melibatkan empat anggota Komisi III DPRD Kota Medan.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi menyebut pemeriksaan terhadap Wong Chun Sen untuk mengklarifikasi dugaan pemerasan.
"Tim penyelidik melakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan yang dijadwalkan pagi hari, namun yang bersangkutan hadir sore hari," kata Husairi di Medan, Senin (22/9).
Dia menyebut pemeriksaan itu berkaitan dengan penyelidikan dugaan pemerasan dilakukan oleh anggota Komisi III DPRD Kota Medan terhadap sejumlah pengusaha biliar di ibu kota Provinsi Sumut.
"Diperiksa atas dugaan pemerasan oleh Komisi III DPRD Medan. Pemeriksaannya baru saja selesai dilakukan," jelas Husairi.
Sebelumnya keempat anggota Komisi III DPRD Kota Medan, yaitu David Roni Sinaga (DRS), Goffried Lubis (GR), Eko Aprianta (EA), dan Salomo Pardede (SP) yang menjabat Ketua Komisi III telah menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Sumut.
Keempatnya datang secara bergiliran setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pertama dengan membawa dokumen yang relevan.
Pemanggilan mereka tertuang dalam Surat Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan dan ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jeffry.