banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten menetapkan tiga pengusaha lokal Kota Cilegon menjadi tersangka buntut dari kasus permintaan jatah proyek Rp 5 triliun kepada PT Chandra Asri.
Latar belakang para tersangka Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon berinisial MS, Wakil Ketua Bidang Industri AI, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) RZ.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan tiga tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab atas permintaan proyek Rp 5 triliun tanpa lelang.
"Berdasarkan hasil penyidikan pada malam ini kami telah melaksanakan gelar perkara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucap Dian, Jumat (16/5) malam.
Menurut dia, selama proses penyelidikan pihak kepolisian sudah memeriksa 17 orang yang mengetahui peristiwa permintaan proyek tersebut.
"Kami sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap 17 orang yang mana 14 sebagai saksi sementara tiga lainnya ditetapkan menjadi tersangka," ungkap dia.
Dia mengungkapkan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan ketiga tersangka langsung ditahan.
"Malam ini langsung kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Banten," tutur Kombes Dian. (mcr34/jpnn)