jpnn.com, JAKARTA - Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diringkus aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Oknum Kades Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, bernama Samiun, 39, ditangkap jajaran Polres Inhu pada Jumat 16 Mei 2025.
Petugas awalnya menerima informasi tentang dua bandar sabu-sabu yang bersembunyi di Desa Dusun Tua.
“Saat tiba di lokasi, petugas melihat gelagat mencurigakan dari tersangka SM yang berusaha masuk ke rumah lewat pintu belakang,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar Sabtu (17/5).
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik klip bening berisi sabu-sabu yang diletakkan di atas meja dapur.
Saat diinterogasi, Pak Kades Samiun mengakui sabu-sabu tersebut merupakan “jatah pakai” dari bandar narkoba yang dia lindungi agar bisa bebas beroperasi di wilayahnya.
“Ini merupakan tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat. Seorang kepala desa seharusnya menjadi pelindung, bukan malah menjadi bagian dari jaringan narkoba,” tegas Fahrian.
Dari penangkapan Pak Kades, dilakukan pengembangan kasus ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim.