Praktisi Hukum Menyoroti Proses Penetapan Tersangka Ketua Kadin Kota Cilegon

3 hours ago 22

Praktisi Hukum Menyoroti Proses Penetapan Tersangka Ketua Kadin Kota Cilegon

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Praktisi Hukum Bahtiar Rifai. Foto: Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, KOTA CILEGON - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon berinisial MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus permintaan jatah proyek Rp 5 triliun tanpa lelang.

Selain MS, Ditreskrimum Polda Banten juga menetapkan wakil ketua Bidang Industri Kadin Kota Cilegon berinisial AI serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon RZ sebagai tersangka.

Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 368 Jo 335 KHUP terkait pemerasan serta pengancaman.

Menyoroti peristiwa tersebut, Praktisi Hukum Bahtiar Rifai mengatakan penetapan tersangka terkesan terburu-buru.

"Saya lihat proses ini terlampau cepat, karena bersifat hal-hal ambigu seperti tindakan menggebrak meja itu apakah masuk delik Pasal 368 atau 335 KUHP mesti ada ahli yang perlu diperiksa untuk memastikan apakah penyidik ini yakin menetapkan tersangka," ucap Bahtiar kepada JPNN Banten, Sabtu (17/5).

Menurut Bahtiar, kalau berbicara delik pengancaman harus ada narasi atau pernyataan yang bersifat kekerasan.

"Saya kira tidak sesederhana itu untuk pembuktiannya, ini mesti dihadirkan ahli. Saya menduga ahli belum ada," kata dia.

"Ketika ahli belum ada, saya menduga dua alat bukti yang dikumpulkan pihak penyidik belum cukup sehingga penetapan tersangka sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP belum terpenuhi," sambungnya.

Praktisi hukum menyoroti penetapan tersangka kasus permintaan jatah proyek bernilai triliunan di Kota Cilegon.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |