jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Fachrur Rozi mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah mengembalikan triliunan rupiah uang negara dari tangan koruptor.
Di antaranya kasus CPO sebesar Rp 13,25 triliun dan rampasan korupsi Rp 6,6 triliun.
Gus Fachrur menyebut peran institusi penegak hukum, seperti Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sangat vital dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Hal itu karena korupsi tidak sekadar kejahatan moral, tetapi juga perampasan hak ekonomi masyarakat.
"Peran Kejaksaan maupun KPK sangat vital dan fundamental dalam pengembalian kerugian negara untuk memulihkan keuangan negara atau asset recovery karena korupsi bukan hanya kejahatan terhadap integritas, tetapi juga perampasan hak ekonomi masyarakat," ujar Gus Fahrur.
Ia menilai, upaya pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara korupsi.
Ia menyebut perampasan aset hasil korupsi akan memberikan efek jera yang lebih nyata dibandingkan sekadar hukuman badan.
"Perampasan dapat membuat efek jera yang lebih maksimal serta mewujudkan keadilan sosial," ucapnya.






















































