Ketum GPA Desak Pemerintah Adili Pemilik Perusahaan Pelanggar Izin Kawasan Hutan dan SDA

3 days ago 4

Senin, 13 April 2026 – 08:00 WIB

Ketum GPA Desak Pemerintah Adili Pemilik Perusahaan Pelanggar Izin Kawasan Hutan dan SDA - JPNN.com Jakarta

Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Al-Washliyah (GPA) Aminullah Siagian. Foto: Dok Pribadi

jakarta.jpnn.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA) Aminullah Siagian mengatakan penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi dan pelanggaran di sektor sumber daya alam (SDA) dan kehutanan tidak boleh berhenti pada penetapan korporasi sebagai tersangka. 

Dia berharap para pemilik perusahaan dan aktor utama di balik korporasi turut diproses secara hukum.

Aminullah menjelaskan langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. 

Namun, dia menilai keadilan tidak akan tercapai apabila hanya badan hukum yang dimintai pertanggungjawaban, sedangkan individu yang mengendalikan dan mengambil keuntungan luput dari jerat hukum.

“Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual dan pemilik perusahaan. Jangan hanya korporasi yang dijadikan tersangka, tetapi orang-orang di baliknya harus ikut bertanggung jawab secara pidana", ujar Aminullah, Senin (13/11). 

Aminullah juga menyoroti capaian Satgas PKH di bawah kepemimpinan Ketua Pelaksana yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 11,4 triliun. 

Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan dan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2026.

Dia menegaskan pengembalian kerugian negara tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya, justru dari proses tersebut aparat penegak hukum harus mampu mengungkap siapa saja yang berada di balik praktik pelanggaran tersebut.

Penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi dan pelanggaran di sektor SDA dan kehutanan tidak boleh berhenti pada penetapan korporasi sebagai tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

Read Entire Article
| | | |