jpnn.com - JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap dipertahankan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Menurut Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi, TPG sangat berarti bagi guru. Bukan hanya sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalisme guru dalam menjalankan tugas, tetapi juga telah memberikan motivasi untuk terus meningkatkan kompetensinya.
"Tolong, Pak Mendikdasmen Abdul Mu'ti, tunjangan profesi guru tetap ada dalam RUU Sisdiknas ya," kata Bu Uni, sapaan akrab Unifah Rosyidi saat memberikan sambutan dalam halalbihalal PGRI di Gedung Guru Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Unifah menjelaskan, pemberian TPG memiliki dasar hukum yang kuat, karena tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
Unifah menjelaskan, TPG yang pencairannya tiga bulan sekali dan terkadang terlambat, sangat terasa manfaatnya bagi guru.
Adanya TPG telah memotivasi guru yang belum mendapatkan TPG untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi profesi sebagai salah satu syarat mendapatkan TPG.
Bagi guru yang telah mendapatkan TPG, pemberian tunjangan ini membuat guru merasa dihargai kompetensinya sehingga mendorong mereka untuk terus meningkatkan dedikasinya dalam proses pembelajaran.
"Perpaduan guru yang kompeten dengan motivasi yang tinggi dalam proses pembelajaran akan memberikan konstribusi yang positif pada peningkatan kualitas pendidikan secara nasional," tegas Unifah Rosyidi.