jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi menjadi 30 tahun.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan keputusan tersebut merupakan perintah dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Ara sapaan Maruarar Sirait menjelaskan semula maksimal cicilan tenor rumah subsidi maksimal hanya mencapai 20 tahun, dan kini diubah menjadi 30 tahun.
“Bahwa kami harus pro-rakyat, kami naikkan cicilan bagi rakyat Indonesia adalah 30 tahun, bukan 20 tahun lagi,” kata Ara dikutip Senin (9/3).
Ara menuturkan keputusan menambah cicilan 30 tahun ini juga untuk mendorong percepatan terwujudnya Program 3 Juta Rumah.
Ara meyakini cicilan yang lebih panjang ini agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) bisa memiliki hunian yang layak.
“Tenor kredit yang lebih panjang dapat membuat harga rumah menjadi lebih terjangkau, sehingga meringankan beban cicilan rumah bagi masyarakat,” kata dia.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai upaya lain untuk mempercepat pembangunan perumahan rakyat, termasuk penyediaan lahan dan skema pembiayaan yang melibatkan berbagai pihak.




















































