bali.jpnn.com, DENPASAR - Tindakan tegas Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi empat warga negara asing (WNA) Vietnam membuka fakta baru.
NNKT, 46; NGHN, 18; THL, 42 dan THN, 44, sebelum dideportasi terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama di Bali.
Keempatnya diketahui bekerja sebagai terapis spa di salah satu tempat usaha di wilayah Kuta, Badung, Bali.
Tindakan ini berawal dari hasil operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Jumat (24/10).
Operasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di sebuah spa di Kuta, Badung, Bali.
Dari hasil operasi dan pemeriksaan di lapangan, ditemukan empat orang warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
“Mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Winarko, Kamis (30/10).
Berdasar penyidikan, NNKT ternyata hanya memegang ITAS investor, sementara THL dan THN adalah pengguna Bebas Visa Kunjungan.



















































