jpnn.com, JAKARTA - Publik diingatkan bahwa krisis organisasi jarang berdiri sendiri. Ia selalu menyimpan soal etika kekuasaan.
Dinamika ini bukan sekadar konflik prosedural, melainkan ujian tentang bagaimana profesi hukum memaknai kehormatan dan pembatasan diri.
Peringatan ini disampaikan pengamat hukum dan politik Dr. Pieter C Zulkifli, SH., MH., sebagai respons atas riuh perdebatan soal legitimasi dan batas masa jabatan di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Dia menilai hal ini sebagai cermin politik organisasi yang klasik di mana ketika aturan ditafsir lentur, moralitas kerap diuji. Analisis ini mencoba menempatkan polemik itu dalam bingkai tata kelola dan etika kepemimpinan.
"Polemik kepemimpinan PERADI bukan sekadar soal jabatan, melainkan ujian etika, legitimasi, dan batas kekuasaan dalam organisasi profesi," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 16 Februari 2026.
Dia memandang dinamika yang berkembang di tubuh PERADI dalam beberapa waktu terakhir merupakan ujian penting bagi tata kelola organisasi profesi.
Menurutnya, terpilihnya Dr. Imam Hidayat sebagai ketua umum melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Februari 2026 menandai adanya perbedaan pandangan mengenai legitimasi kepemimpinan dan batas kewenangan organisasi.
Pieter Zulkifli menilai perdebatan yang mengemuka berakar pada perpanjangan masa bakti kepengurusan periode 2020-2025 di bawah kepemimpinan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan. Dari sudut administratif, argumentasi mengenai kebutuhan transisi organisasi dapat dipahami sebagai upaya menjaga kesinambungan.




















































