KLH Aktifkan UU Nomor 18 Tahun 2008, Sanksi 150 Horeka, Ada Pidananya

3 weeks ago 29

Jumat, 06 Februari 2026 – 20:29 WIB

KLH Aktifkan UU Nomor 18 Tahun 2008, Sanksi 150 Horeka, Ada Pidananya - JPNN.com Bali

Sejumlah turis saat menghabiskan liburan di kawasan Pantai Sanur, Kota Denpasar, Bali, sambil menikmati makanan di restoran pinggir pantai. Pelaku horeka di Bali diminta menangani sampahnya sendiri. Foto: ANTARA/Ni Luh Rhismawati.

bali.jpnn.com, BADUNG - Pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) di Bali kini tak bisa main-main lagi dalam urusan sampah.

Pasalnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai mengaktifkan sanksi mengenai pelanggaran pengelolaan sampah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

“Kami tidak segan-segan mengoperasionalkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Jumat (6/2).

Menurut Menteri Hanif Faisol Nurofiq, Jumat hari ini Kementerian LH telah menerbitkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada 150 horeka.

Kementerian LH minta 150 horeka itu menyelesaikan sampahnya sendiri dalam waktu tiga bulan.

Jika membandel, maka akan diberikan pemberatan sanksi baik pembekuan persetujuan lingkungan maupun pengenaan sanksi pidana satu tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 18 Tahun 2008.

“Jadi begitu ya, kami paksa semuanya termasuk bupati/wali kota.

Kami paksa untuk menyelesaikan sampahnya, mengalokasikan sebanyak-banyaknya dana di bawah arahan gubernur,” ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dilansir dari Antara.

Menurut Menteri Hanif Faisol Nurofiq, Jumat hari ini Kementerian LH telah menerbitkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada 150 horeka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |