jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengusut dugaan kerusakan ekosistem di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi akibat aktivitas reklamasi melalui kegiatan pemagaran dengan menerjunkan tim penyelam.
"Kalau tidak hari ini atau besok kami akan melakukan penyelaman kembali," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq seusai penyegelan di lokasi perairan Pal Jaya, Kamis (30/1).
Dia mengatakan tugas tim penyelam untuk melakukan observasi terhadap dampak kerusakan komponen ekosistem laut seperti terumbu karang, ikan, dan habitat lain.
Hasil observasi diperkirakan baru akan keluar dalam dua pekan setelah proses penyelaman mengingat komponen sampel yang diambil akan diteliti terlebih dahulu di laboratorium Kementerian Lingkungan Hidup.
Hanif mengatakan bangunan pagar laut di Kabupaten Bekasi ini sudah sepatutnya dibongkar. Pemilik pagar laut juga harus bertanggung jawab atas pemasangan tersebut.
"Dengan denda mereka, dengan konsekuensi mereka. Mereka harus bertanggung jawab, ini tidak boleh, laut seluas ini ada pagar, risikonya tinggi," katanya.
Kementerian Lingkungan Hidup pada saat bersamaan juga menyegel area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) karena menyalahi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk berukuran 1x1,5 meter dan besi sebagai tiang pancang di area reklamasi serta gerbang reklamasi.