jpnn.com - Polresta Tangerang, Banten bakal menindak tegas para debt collector atau penagih utang yang merampas kendaraan secara ilegal di tengah jalan.
Peringatan itu disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam menanggapi maraknya aksi perampasan kendaraan oleh debt collector di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Itu pasti, selama itu menyalahi undang-undang maka kami akan melakukan sebagaimana kewenangan kami sebagai polisi. Kami akan lakukan tindakan terukur," kata Kombes Indra di Tangerang, Kamis (11/9/2025).
Dia menyebut tindakan kesewenangan dalam perampasan kendaraan di tengah jalan telah masuk dalam aksi tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.
Para perampas kendaraan warga di tengah jalan itu dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang perampasan.
"Jadi, jangan ambil langkah di luar dari undang-undang, dan apabila kalau ada kejadian seperti itu segera dilaporkan ke polisi," ucapnya.
Dia mengakui bahwa pihaknya sudah menerima beberapa laporan terkait adanya tindakan perampasan kendaraan milik masyarakat oleh oknum debt collector.
Jajaran Polresta Tangerang pun sedang melakukan penyelidikan sebagai upaya menindak lanjuti atas aduan tersebut.