jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim setuju dengan langkah PAM JAYA, yang memberlakukan penyesuaian tarif pada awal 2025.
Menurut dia, hal itu juga demi meningkatkan kualitas pelayanan dan kebutuhan air minum bagi warga Jakarta.
Terlebih, penyesuaian tarif itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024.
"Sudah benar (penyesuaian tarif), karena kan PAM JAYA harus mengikuti undang-undang," ujar Afni dalam keterangannya, Jumat (24/1).
Namun, Nur Afni tak memungkiri pekerjaan rumah menanti PAM Jaya ke depan perihal penyesuaian tarif tersebut.
Pasalnya, PAM JAYA kini menjadi satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola air di Jakarta.
Kerja sama operasional layanan air di Jakarta dengan perusahan mitra yakni Palyja dan Aetra telah berakhir pada 31 Januari 2023.
PAM Jaya, bahkan telah melangsungkan serangkaian agenda transisi mulai 1 Agustus 2022.