jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI terus mengusut dugaan perlindungan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pipit Rusmanto terhadap Briptu AR, anggota kepolisian yang diduga menembak mati Agustino, seorang warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Dugaan ini semakin menguat setelah Briptu AR hanya dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun dan penempatan khusus selama 30 hari.
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut kasus ini demi menjaga muruah kepolisian.
"Kegiatan yang berpotensi merusak marwahnya kepolisian, ya, kami akan dalami lagi. Karena beberapa kasus sekarang ini mendapatkan atensi yang tinggi. Sehingga kami juga ingin menjaga muruah polisi yang lebih baik," ujar Nasyirul Falah Amru di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (11/2).
Menurutnya, Komisi III DPR RI telah memanggil beberapa pihak terkait untuk meminta keterangan, termasuk dari Kabupaten Darussalam. Kasus di Kalbar itu pun juga menjadi atensi Komisi III DPR RI.
"Kami akan minta keterangan lebih lanjut," tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi III DPR RI telah menjadwalkan kunjungan spesifik ke Polda Kalbar pada 13 Februari 2025 guna mengklarifikasi langsung kasus ini.
"Makanya besok ada kunjungan, salah satunya ke Kalbar," ungkapnya.