jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2) ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK terkait laporan terhadap hakim Adies Kadir.
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengatakan pihaknya ingin mendengarkan penjelasan terkait fungsi dan arah kelembagaan MKMK, sehingga memanggil perwakilan institusi tersebut.
"MKMK ingin kami dengar pendapatnya soal tupoksi dan arah MKMK ke depan dalam mengantisipasi dan menjaga muruah hakim dan institusi MK itu sendiri," kata Nasir melalui layanan pesan, Rabu.
Adapun, Komisi III memanggil perwakilan MKMK setelah lembaga yang mengurus perkara etik hakim konstitusi itu menerima aduan Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
CALS mengadukan Adies ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi hakim konstitusi usulan DPR.
CALS mempermasalahkan proses Adies terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR dan meminta MKMK memperluas yurisdiksi mengoreksi kekeliruan tidak etis dalam proses seleksi.
Kelompok akademisi itu mendesak agar Adies diberi sanksi berat berupa pemberhentian setelah terpilih sebagai hakim konstitusi.
Keterpilihan Adies sebagai hakim konstitusi juga menuai sorotan demi menggantikan Arief Hidayat, karena menggeser sosok Innosentius Samsul.




















































