Komisi VIII DPR: Diusahakan pada 2026 Bisa Diangkat jadi PPPK

4 hours ago 17

 Diusahakan pada 2026 Bisa Diangkat jadi PPPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru madrasah swasta menuntut diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MEDAN –Komisi VIII DPR RI berkomitmen memperjuangkan asirasi guru madrasah swasta yang ingin diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar menyatakan pihaknya berkoorinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait masalah tersebut.

"Jadi hari ini kami kordinasi Kementerian Agama. Kita (DPR RI, red) menekankan guru-guru madrasah swasta diusahakan tahun 2026 bisa diangkat menjadi PPPK," katanya di Medan, Sumatera Utara, Jumat (20/2).

Dia mengatakan rencana pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK sebagai salah satu pembahasan Komisi VIII DPR RI di Sumut.

Pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Kemenag guna merealisasikan mimpi guru-guru madrasah swasta tersebut.

"Kami akan memperjuangkan cita-cita guru madrasah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih sejahtera," katanya.

Berdasarkan data, Kementerian Agama RI membina 1.157.050 guru terdiri atas 360.632 atau 31,2 persen guru berstatus PNS dan sisanya 796.418 guru non-ASN, termasuk guru madrasah, guru pesantren (pendidikan diniah formal dan muadalah), guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

"Tadi saya sampaikan pengangkatan guru madrasah swasta, itu harus. Saya pribadi apapun ceritanya, itu harus kita usahakan agar diangkat menjadi PPPK tahun ini juga," kata dia.

Komisi VIII DPR menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi guru madrasah swasta untuk diangkat menjadi PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |