jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah mengungkapkan hasil penyelidikan dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tersangka lima orang.
Dari lima tersangka yang ditangkap, dua di antaranya YL dan AR mencuri motor milik MAB di wilayah Gedangan dan tiga lainnya SI, RU, dan IM mencuri motor DV di wilayah Waru, Sidoarjo.
“Kelima pelaku kami tangkap dan rupanya mereka merupakan satu komplotan," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah, Senin (7/7).
Mereka menjual hasil motor curian tersebut melalui jejaring media dan berbagai situs perdagangan elektronik (e-commerce) dengan harga Rp2-4 juta tergantung jenis dan kondisi fisik.
Komplotan tersebut juga mengaku melakukan aksi mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk melakukan transaksi judi online,” ungkap Fahmi.
Fahmi menjelaskan pelaku YL dan AR juga merupakan residivis yang telah berkali-kali ditahan di berbagai rumah tahanan akibat perbuatan serupa.
Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut demi mengetahui anggota komplotan pencuri motor lain yang masih buron beserta para penadah barang hasil curian tersebut. (antara/mcr12/jpnn)